FIQIH AQIQAH DAN QURBAN
Qurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, Qurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
1. Dalil Qurban
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
B. AQIQAH
Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak, hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad bagi orang tua (atau orang yang wajib memberi nafkah kepada bayi) yang mampu dalam waktu 60 hari. Waktu penyembelihan hewan aqiqah adalah dimulai ketika bayi sudah lahir sempurna, sedangkan tidak ada batas akhirnya. Jika smpai baligh anak tersebut belum diaqiqahi maka anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri, sebaiknya aqiqah dilakasanakan hari ketujuh.
1. Dalil Aqiqah
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.”
(Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
C. ANTARA AQIQAH DAN QURBAN
Jika pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan bulan–bulan haji, apakah bisa digabungkan antara hewan qurban dengan aqiqah, dengan melaksanakan salah satunya saja. Ataukah antara aqiqah dan kurban itu sendiri merupakan hal yang sama?
Untuk permasalahan ini, para ulama kembali terbagi menjadi dua bagian ;
- Bahwa hewan qurban jika digabungkan dengan aqiqah, karena bertepatan dengan bulan haji, maka tidak menjadi masalah bagi ulama hambali, dan Muhammad bin Sirin serta Hasan Bashri. Diceritakan dalam satu riwayat bahwa ayah dari imam Ahmad, yaitu Hambal pernah membeli hewan qurban dan menyembelihnya di bulan haji dengan niat qurban sekaigus aqiqah. Dengan alasan inilah ulama di atas membolehkan kurban dan aqiqah dilaksanakan pada satu waktu dan satu niat, yaitu ketika idul adha.
- Yaitu pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa qurban dan aqiqah adalah hal yang berbeda. Dalam segi syariat keduanya sudah berbeda, sebab disyariatkan keduanya juga berbeda. Maka qurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan satu sama yang lainnya.
Aqiqah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan qurban.

Komentar
Posting Komentar